You need to enable javaScript to run this app.

Info PPDB SMP Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Maslahat Gurudan Tenaga Kependidikan, Gadis Covid-19 )

  • Senin, 15 Juni 2020
  • PPDB SMP
  • #Admin13
  • Dilihat 2893 kali

Sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 421.45-399 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Didni, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kota Bogor Tahun Pelajaran 2020/2021. Disebutkan bahwa Tahap 1 Penerimaan Peserta Didik untuk SMP adalah sebagai berikut :

  1. Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomto Tidak Mampu (KETM) dengan Quota 20%
  2. Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan dengan Quota 5%
  3. Jalur Gadis Covid-19 ( Jalur Istimewa Tenaga Medis Covid-19) dengan Quota 2%

Jadwal Pendaftaran :

Pendaftaran dilaksanakan tanggal : 16 - 19 Juni 2020

Pengumuman Penerimaan tanggal : 22 Juni 2020

Daftar Ulang tanggal : 23 - 24 Juni 2020

untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pendaftaran disarankan dilakukan kolektif oleh Sekolah Asal (SD) nya masing-masing.

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan Umum

  1. Berusia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2020
  2. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A
  3. Memiliki Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada)
  4. memiliki Rapor Asli
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua bisa di download disini
  6. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) kepala sekolah asal
  7. Calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2020 selain melengkapi persyaratan pada angka 1 sampai dengan 5, juga harus melampirkan keterangan tidak sedang bersekolah yang dikeluarkan oleh kelurahan sesuai domisili.

Persyaratan Khusus

Jalur Afirmasi

  1. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;
  3. fotokopi Akte Kelahiran;
  4. dokumen program penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dari pemerintah pusat atau daerah, seperti :
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    • Kartu Pra Sejahtera (PKS), atau
    • Program Keluarga Harapan (PKH), atau
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jalur Perpindahan Orang Tua /  Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;
  3. fotokopi Akte Kelahiran;
  4. untuk perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Perpindahan Dinas dari Lembaga / tempat bekerja orang tua / wali;
  5. untuk anak guru dan tenaga kependidikan, melampirkan sertifikat pendidik, surat keterangan tugas dari ekpala sekolah, SK pembagian tugas mengajar, jadwal mengajar diutamakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah tersebut.

Jalur Gadis Covid-19 (Tenaga Medis Covid-19)

  1. melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua / wali;
  3. fotokopi Akte Kelahiran;
  4. melampiran surat Keterangan sebagai tenaga medis yang menangani COVID-19 dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor.

TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI

Jalur Afirmasi

Kuota Afirmasi sebanyak 20% (45 orang) dari daya tampung yang diperuntukan khusus warga Kota Bogor, tahapan pendaftaran dan seleksi nya adalah sebagai berikut :

  1. calon peserta didik mencermati daftar sekolah untuk memastikan sekolah yang sesuai tempat domisili;
  2. calon peserta didik memilih satu sekolah pilihan;
  3. melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen PPDB sesuai dengan persyaratan di web ppdb kotabogor.siap-ppdb.com; (disarankan kolektif oleh sekolah asal)
  4. verifikasi dokumen persyaratan tanggal 16 s.d 19 Juni 2020 dari jam 08:00 s.d 16:00 WIB (dokumen persyaratan diantarkan ke sekolah pilihan 1 untuk di verifikasi dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19)
  5. dilakukan survey lapangan bagi calon peserta didik, diutamakan pada zona terdekat dengan sekolah;
  6. bila jumlah pendaftar melebihi kuota daya tampung yang disediakan, maka pemeringkatan berdasarkan hasil survey lapangan, jarak terdekat dari rumah ke sekolah pilihan dan usia calon peserta didik.

Jalur Perpindahan tugas Orang Tua/Wali dan Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan

Kuota Perpindahan tugas orang tua / wali dan Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan sebanyak 5% (11 orang)dari daya tampung sekolah , tahapan dan seleksi nya adalah sebagai berikut :

Perpindahan tugas Orang Tua/Wali

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi caon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi yang di tetapkan oleh pemerintah daerah;
  2. perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan;
  3. melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen PPDB sesuai dengan persyaratan di web ppdb kotabogor.siap-ppdb.com;
  4. verifikasi dokumen persyaratan tanggal 16 s.d 19 Juni 2020 dari jam 08:00 s.d 16:00 WIB (dokumen persyaratan diantarkan ke sekolah pilihan 1 untuk di verifikasi dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19)
  5. bila jumlah pendaftar melebihi kuota daya tampung yang disediakan, maka pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah pilihan dengan menggunakan google map, dan apabila masih juga bernilai sama, maka didasarkan pada usia calon peserta didik;

Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan

  1. calon peserta didik diutamakan anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah yang bersangkutan;
  2. apabila pada huruf a. masih belum terpenuhi, maka kuota tersebut dapat digunakan untuk anak kandung guru yang bertugas di TK/PAUD, SD atau SMP Kota Bogor berdasarkan Zonasi dengan tahapan diutamakan anak kandung guru Aparatur Sipil Negara dan apabila kuota masih belum terpenuhi dapat digunakan untuk anak kandung guru Non Aparatur Sipil Negara;
  3. apabila pada huruf b. masih belum terpenuhi, maka kuota tersebut dapat digunakan untuk anak kandung guru yang bertugas di SMA/SMK Kota Bogor berdasarkan Zonasi dengan tahapan diutamakan anak kandung guru Aparatur Sipil Negara dan apabila kuota masih belum terpenuhi dapat digunakan untuk anak kandung guru Non Aparatur Sipil Negara;
  4. melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen PPDB sesuai dengan persyaratan di web ppdb kotabogor.siap-ppdb.com;
  5. verifikasi dokumen persyaratan tanggal 16 s.d 19 Juni 2020 dari jam 08:00 s.d 16:00 WIB (dokumen persyaratan diantarkan ke sekolah pilihan 1 untuk di verifikasi dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19)
  6. bila jumlah pendaftar melebihi kuota daya tampung yang disediakan, maka pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah pilihan berdasarkan domisili dan usia;

dalam hal jalur Perpindahan Orang tua/wali dan Anak Kandung Guru dan Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota di alihkan ke jalur zonasi

Jalur Istimewa Tenaga Medis Covid-19 (Gadis Covid-19)

Kuota calon peserta didik dari jalur istimewa tenaga medis covid-19 (Gadis Covid-19) paling banyak 2% (4 orang) dari daya tampung sekolah, tahan dan seleksi nya adalah sebagai berikut :

  1. jalur istimewa tenaga medis yang menangani COVID-19 ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari anak kandung tenaga medis yang menangani COVID-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bogor;
  2. anak kandung tenaga medis yang menangani COVID-19 di buktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor;
  3. melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen PPDB sesuai dengan persyaratan di web ppdb kotabogor.siap-ppdb.com;
  4. verifikasi dokumen persyaratan tanggal 16 s.d 19 Juni 2020 dari jam 08:00 s.d 16:00 WIB (dokumen persyaratan diantarkan ke sekolah pilihan 1 untuk di verifikasi dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19)
  5. bila jumlah pendaftar melebihi kuota daya tampung yang disediakan, maka pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat dari rumah ke sekolah pilihan dengan menggunakan google map, dan apabila masih juga bernilai sama, maka didasarkan pada usia calon peserta didik;
  6. dalam hal jalur istimewai tenaga medis yang menangani COVID-19 sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi

 

Download DAFTAR UPLOAD DAN VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN PPDB TAHUN 2020

.#JagaJarak

.#PakaiMasker

.#CuciTangan

Bagikan artikel ini:
Yayuk Arnawati, S.Pd.,M.Pd.

- Kepala Sekolah -

Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dengan mengucapkan segala puji ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, disertai rasa syukur karena  dengan bimbingan,...

Berlangganan
Banner