You need to enable javaScript to run this app.

SE BSNP: Protokol Pelaksanaan UN 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19

SE BSNP: Protokol Pelaksanaan UN 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran BSNP Nomor : 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Protokol Pelaksanaan UN 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran Covid-19, yang berbunyi :

Dengan hormat, untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).

Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar:

  1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian;
  2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septic sebelum dan sesudah ujian;
  3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
  4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian;
  5. Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis;
  6. Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama;
  7. Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;
  8. Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

Surat Edaran dapat diunduh Disini

Bagikan artikel ini:
Yayuk Arnawati, S.Pd.,M.Pd.

- Kepala Sekolah -

Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Dengan mengucapkan segala puji ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, disertai rasa syukur karena  dengan bimbingan,...

Berlangganan
Banner